Layanan Apa Saja yang Kami Berikan?


1. VALUASI AKTUARIA  

• Valuasi Aktuaria Program Imbalan Kerja
Perhitungan Cadangan Imbalan Kerja sesuai PSAK-24 (revisi 2010) sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Layanan ini mempunyai ruang lingkup perhitungan seputar biaya program imbalan pasti tahun berjalan dan kewajiban yang seharusnya diakui di Neraca. Kewajiban ini bisa dipengaruhi oleh banyak variabel, seperti gaji, tingkat perputaran pekerjaan dan tingkat mortalitas, dan untuk program yang didanai dapat dipengaruhi pula oleh, hasil investasi dari aktiva program. Biaya program imbalan pasti, berubah-ubah tergantung dari variabel di atas dan berlangsung untuk jangka panjang selama nilai kini kewajiban imbalan pasca-kerja dan biaya jasa kini dihitung.

• Valuasi Aktuaria Dana Pensiun
Perhitungan ini berdasarkan Peraturan Dana Pensiun.
Pekerjaan valuasi aktuaria yang akan kami lakukan akan selalu berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan tanggal valuasi dilakukan (Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan perubahannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2005 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Nomor: 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan Dan Solvabilitas dana Pensiun Pemberi Kerja).
Selain itu, seluruh isi laporan aktuaris yang kami susun akan pula dilandasi oleh Standar Praktek Aktuaria di Indonesia yang berlaku untuk Dana Pensiun.
Ruang lingkup layanan jasa yang kami tawarkan sehubungan dengan tujuan tersebut di atas adalah sebagai berikut :
(1) Perhitungan Kewajiban Solvabilitas;
(2) Perhitungan Kewajiban Aktuaria;
(3) Perhitungan Iuran Normal atau Normal Cost;
(4) Analisa Data kepesertaan per kelompok usia;
(5) Menetapkan Iuran Tambahan;
(6) Proyeksi dana 3 tahun kedepan yang disajikan per semester;
(7) Analisa defisit dan surplus;
(8) Analisa hasil investasi dan biaya.

• Valuasi Aktuaria Asuransi Jiwa
Perhitungan ini mempunyai ruang linkup pekerjaan sebagai berikut :
Perhitungan Asuransi Jiwa.
- Validasi data.
- Analisa terhadap masing-masing produk.
- Analisa terhadap asumsi-asumsi yang digunakan.
- Analisa metode perhitungan.
- Menghitung cadangan teknis dari masing-masing produk.
- Memberikan jaminan layanan kerahasiaan data yang disampaikan.
- Memberikan penjelasan perhitungan kepada perusahaan dan pihak-pihak
  yang berkepentingan.

2. Rancang Bangun Manfaat Karyawan  
• Pembuatan Peraturan Perusahaan
• Pembentukan Program Pensiun Karyawan
• Analisa Pendanaan untuk Kenaikan Manfaat Pensiun   

3. Strategi Pendanaan Program  
• Proyeksi pendanaan atas rencana perubahan imbalan kerja pada Peraturan
  Perusahaan / Kesepakatan Kerja Bersama
• Analisa kepatuhan operasional Dana Pensiun
• Perencanaan pendanaan jangka panjang karyawan    

 4.   Pelatihan (In House Trainning)  
• Trainning Aktuaria Dana Pensiun, Program Pesangon, dan Asuransi Jiwa. Tailor made training   

5. Konsultasi  
• Konsultasi pendirian Dana Pensiun
• Konsultasi pemilihan DPLK dan Asuransi Jiwa

6. Tailor Made
Permintaan konsultasi lainnya yang dapat dibicarakan dengan account officer kami Terlebih dahulu.


Share this:

CONVERSATION